Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP yg impor kan gak perlu lapor PPh 22 impor di ebuni kan ya, itu dasar hukumnya dimana ya?


Jawaban

ebuni di PER 24 2021, pemotong/pemungut membuat bukti potong/pungut, dalam transaksi impor barang, pemungutnya adalah bank devisa/BC, jadi WP yg impor tidak perlu membuat bukti pungut di ebuni

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q U K Q