Wp memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-11/2022, namun wp memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas tidak dipungut, menerbitkan FP 01. apakah alamatnya pake pusat atau cabang?
jika memang tidak memanfaatkan fasilitas sehingga penyerahannya dipungut PPN, maka alamatnya pakai alamat pusat.
EVARISTA ANGELINA LINGGA