Wp terlanjur kreditkan PM di september, padahal rencananya di oktober dan sudah bayar untuk PPn oktober. gimana ya?
PM yang sudah dikreditkan di september tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. silahkan lanjutkan saja untuk pelaporan september. jika memang nanti di masa oktober terjadi kelebihan penyetoran daripada yang terutang, bisa diinput nilai ntpn nya di bagian ppn disetor dimuka.
EVARISTA ANGELINA LINGGA