Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp terlanjur kreditkan PM di september, padahal rencananya di oktober dan sudah bayar untuk PPn oktober. gimana ya?


Jawaban

PM yang sudah dikreditkan di september tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. silahkan lanjutkan saja untuk pelaporan september. jika memang nanti di masa oktober terjadi kelebihan penyetoran daripada yang terutang, bisa diinput nilai ntpn nya di bagian ppn disetor dimuka.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T W S W
S V J M Q