PPN atas ekspor jasa kena pajak bagaimana ya?
ada 3 kemungkinan: penyerahan jasa dalam negeri tp yg membayar wpln (kode faktur 01), atau ekspor jkp sesuai pmk 32/2019 (bikin pejkp, masukkan dokumen lain pajak keluaran, ppn 0%), atau tidak terutang PPN apabila penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean. tinggal digali lagi, transaksi wp seperti apa, kemudian dikategorikan masuk yang mana…
ARRY MUKTI PRABOWO