#36Q: mohon informasinya, untuk pencantuman alamat pada faktur pajak apakah harus sama persis dengan yang tertera di NPWP? kalau misalkan di dalam NPWP terdapat nama jalan pada alamat namun di faktur pajak tidak terdapat nama jalan, atau mislakan pada NPWP tertulis DKI Jakarta dan ada kode pos namun di faktur pajak hanya tercantum Jakarta Selatan saja tanpa DKI Jakarta dan kode pos. apakah menyebabkan cacat faktur pajak?
#36A: PM. Dijelaskan pasal 6 dan 31 PER-03/2022 sttd PER-11/2022.
ANNAS KURNIA RAMADHAN