misalnya bln Sept secara akumulatif sudah melewati 500jt. Katakan 550jt. Nah 50jt * 0,5% itu disetorkan dengan NPWP pusat atau cabang? (terkait penyetoran pp 23/2018 yang secara akumulatif peredaran bruto pusat-cabangnya sudah melewati 500jt)
Apabila sudah melebihi batasan 500 juta secara kumulatif, baik pusat maupun cabang yg memiliki peredaran usaha harus menyetorkan PP 23 0,5% dari peredaran bruto. Untuk penyetoran menggunakan NPWP sesuai dari tempat usaha asal omzetnya, bisa mengikuti ketentuan di se-46/2020 (nomor SE tidak boleh disebutkan), nomor 2 poin i angka 8.
NATALIA KRISWINANDAR