transaksinya trjdi di 2018 atas transaksi pembelian gabah, dan saya sebagai pihak yang melakukan pemungutan min. Pelaporan PPh Pasal 22
Apakah WP merupakan eksportir/industri yang melakukan pembelian bahan hasil pertanian dan nilai transaksinya melebihi yang dikecualikan sesuai PMK-34/2017? Jika WP memang berkewajiban untuk melakukan pemungutan atas transaksi tersebut, untuk tahun pajak 2018, WP bisa membuat bukti pungut dan SPT PPh 22 dengan menggunakan e-SPT PPh Pasal 22. Penyampaiannya bisa dilakukan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI