mas/mba, untuk pembatalan SPT dimana jangka waktu 6 bulan, apakah masih mengacu ke PMK 8 Tahun 2013?
<WRAP> Kak, mungkin bisa digali dulu yang dimaksud ini apa? PMK 8/2013 mengatur terkait dengan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/atau pembatalan SKP/STP. PMK tersebut masih berlaku. Kalau pembatalan SPT itu engga ada soalnya, misalnya dalam SPT ada yang salah bisa dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau pembatalan STP diatur sesuai PMK 8/2013. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. (Pasal 20 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013) Resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id