Jika ada transaksi sewa T/B, dimana service charge ditarik lsg/diserahkan ke pengelola manajemen gedung, bukan ke pemilik gedung. Pemilik gedung mengakui DPPnya, dari nilai sewa saja, atau ditambah dengan service charge yg diberikan ke manajemen gedung?
kalo bayarnya ke pihak ketiga dan bukan diserahkan sama si pemilik bangunan, nanti masuk jasa pph pasal 23 sepanjang ada di pmk-141
MUHAMMAD ANDY RIANO