Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika wpln ingin memanfaatkan Tax Treaty, apakah WPLN hanya perlu menyerahkan COR atau perlu DGT Form dan COR juga ya?


Jawaban

COR ini hanya untuk menggantikan bagian II aja, jadi harus tetap ada DGT form nya untuk bisa memanfaatkan P3B, kalo bagian 2 tidak diisi maka harus ada DGT dan COR

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L Q V X
A​ V Q X U