mas mba mau nanya, WP ini dari kemarin masih gabisa centang bagian 3.1 di webfaktur (gambar kanan, padahal di formnya sudah dicentang (gambar kiri). itu solusinya gimana ya? https://twitter.com/ehryong/status/1584750245963264001
di twit sebelumnya pertanyaan agen ada yg belum dijawab, yaitu apakah pembetulan ini mengakibatkan LB menjadi LB lebih kecil. Ditanyakan dahulu satu persatu agar wp tidak bingung. Boleh ditanyakan pertanyaan pertama, “Apakah SPT normal yg LB sudah dilaporkan dan sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?”
LUQMAN RAMADHAN