mohon info kewajiban perpajakan (PPN & PPh 23) atas listing fee yg dibayarkan oleh distibutor ke retail yg nantinya fee tsb akan diklaim oleh distributor kepada prinsipal, terima kasih
Silakan di gali lagi beberapa hal Terkait PPN, maka harus di pastikan lagi jasa ini penyerahannya dari siapa kepada siapa, dan yang menyerahkan apakah PKP atau bukan (yg di jelaskan WP baru pembayarannya). Sementara terkait PPh pasal 23, yang harus di pastikan adalah apakah jasa yang di maksud masuk ke dalam jenis jasa yang di kenakan PPh pasal 23 berdasarkan UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 atau tidak, dan yang memberikan jasa adalah badan atau bukan.
RIZKI SAFARI