SPT Masa Mei LB 100 kompen ke Juni. Lalu pembetulan jadi LB 120, 20 nya kompen juga ke Juni. Sekarang pembetulan ke 2 jadi LB 150, kalo mau masukin ke Juni, bisa juga ga?
Juni adalah masa pajak berikutnya dari Mei, kebetulan kasusnya adalah Pembetulan mjd LB lebih besar, ada 2 skenario, kosongkan nilai IIE dan IIF, kompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai nilai IID sebesar 150, nanti SPT Juni pembetan
SUKIRNO SUSILO