wanita kawin, suami SPLN. apakah tetap wajib isi lampiran PH-MT di spt tahunan?
sesuai dengan PER-04/2020, dimungkinkan saja wanita kawin mendapatkan npwp dengan kondisi suami SPLN. PH-MT ini wajib diisi sesuai dengan kondisi di lampira PER-36/2016. cuman lampiran ini akan menghasilkan PPh yang dihitung ulang, coba sarankan konfirmasi ke kpp mengenai pengisiannya, berhubung suami SPLN tidak ada kewajiban spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA