saya mau tanya perihal PKP pasl 9 ayat 4b PPN. apakah untuk menjadi PKP beresiko rendah harus mendapat surat ketetapan dari kantor pajak? karena perusahaan saya ekspor 98% dan 2% penjualan lokal. apakah bisa otomotif tergolong PKP pasal 9 ayat 4b ?
untuk jadi pkp resiko rendah harus melalui penetapan
MUHAMMAD ANDY RIANO