Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wpdn meyerahkan jasa kepada wpdn juga tapi nanti pelaksanaannya dilakukan di luar negeri apakah terutang ppn biasa atau kena tarif 0% ekspor jkp tertentu?


Jawaban

menurutku ttp kena ppn dalam negeri biasa, menerbitkan fp 01. apabila masih ragu, silakan minta penegasan melalui kpp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A Y U C
D R W J L