jika produsen atau importir pph pasal 22 bbm mengirim ke luar negeri ttp memungut pph pasal 22
jika menerima penghasilan dari luar negeri mungkin bisa dipajaki di luar negeri dan bisa dikreditkan sbg pph pasal 24 sesuai perhitungannya, bukan pph pasal 22
KETRIONA LENGGO GENI