Mas mbak, mau mastiin kalau pengeluaran sementara, gak perlu bikin faktur, sedangkan pemasukan kembali dari pengeluaran sementara wajib buat faktur dengan dok.persetujuan pemasukan barang?
Penyerahan bahan baku yang berkaitan dengan subkontrak tidak termasuk ke dalam penyerahan BKP sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU HPP sehingga tidak perlu diterbitkan FP. Untuk pemasukan kembali barangnya, bisa menggunakan kode 07 sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 PMK-65/2021. Kalau sudah terlanjur dibuatkan FP, bisa dibatalkan dan pembetulan SPT jika atas FP-nya sudah dilaporkan.
FITRI SETYANING PRATIWI