Bangunan yg awalnya terutang KMS, sebelum bangunan jadi mau dijual ke pihak lain. Apakah tetap terutang KMS sesuai dengan biaya yg telah dikeluarkan sebelum dijual?
WP off no response saat digali. Sepanjang memenuhi definisi KMS dan bangunannya sesuai PMK-61/2022 seharusnya tetap terutang PPN KMS.
FITRI SETYANING PRATIWI