Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bangunan yg awalnya terutang KMS, sebelum bangunan jadi mau dijual ke pihak lain. Apakah tetap terutang KMS sesuai dengan biaya yg telah dikeluarkan sebelum dijual?


Jawaban

WP off no response saat digali. Sepanjang memenuhi definisi KMS dan bangunannya sesuai PMK-61/2022 seharusnya tetap terutang PPN KMS.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S M᠎ B X
N F W G Z