di pmk 56/2021 pasal 1 ayat 6a huruf b angka 1 berbunyi: restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021. maksudnya apa ya?
apabila ingin mendapatkan manfaat manfaat PMK ini, maka proses/permohonan restrukturisasinya sudah dimulai sejak awal 2021
ARRY MUKTI PRABOWO