#16Q : apakah se-05/pj.53/2003 masih berlaku?
#16A: ini yg tentang jasa tenaga kerja ya Ve ? belum ada pencabutan, tapi jasa tenaga kerja yg sebelumnya bukan objek PPN sekarang masuknya ke Pasal 16B yang mendapatkan fasilitas Ve. Jadi seharusnya gak dipake lagi. Tunggu aturan pelaksanaan untuk pemberian fasilitas PPN atas jasa tenaga kerja aja. kecuali penyerahan jasa sesuai PMK 83/2012. Jadi karena SE nya belum dicabut, bisa digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
ALVI FARIZAL