Pemusatan PER 11, apakah harus di-PKP kan dulu untuk seluruh NPWP yang akan dipusatkan?
Iya, untuk pengajuan pemusatan di awal, di-PKP kan terlebih dahulu, Nantinya jika ada cabang baru yang akan dipusatkan setelah pemusatan berlaku, tinggal menggunakan mekanisme penambahan tempat yang dipusatkan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO