Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemusatan PER 11, apakah harus di-PKP kan dulu untuk seluruh NPWP yang akan dipusatkan?


Jawaban

Iya, untuk pengajuan pemusatan di awal, di-PKP kan terlebih dahulu, Nantinya jika ada cabang baru yang akan dipusatkan setelah pemusatan berlaku, tinggal menggunakan mekanisme penambahan tempat yang dipusatkan

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L Z I I
I​ R E S I