dividen dari luar yang tidak diperjualbelikan di bursa. kalo sudah memenuhi syarat minimal 30% x kepemilikan x laba setelah pajak pemberi dividen pada spt nya dimasukan ke penghasilan bukan objek sebesar seluruh deviden tersebut atau yang di invest di indo saja?
Dicantumkan sebesar dividen yang dikecualikan dari objek pajak atau yang sudah diinvestasikan.
NIKEN PRATIWI