Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita dapat pembayaran dari vendor, namun pembayaran tersebut atas piutang milik kantor pusat, sedangkan kantor pusat sudah tutup atau tidak beroperasi, secara akuntansi kita tidak mengakui piutang tersebut dalam pembukuan di cabang pak, pertanyaannya pak, apakah ada kewajiban pajak yang muncul dari pembayaran tersebut?


Jawaban

saat dikonfirmasi lebih detail terkait transaksi dan kondisi kantor pusat yang tutup, wajib pajak no respon dan closed.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G G V N
N S Y L T