Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah WP PP 23 bisa memperhitungkan kompensasi kerugian?


Jawaban

Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; 2) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final; 3) Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu tersebut; dan 4) kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U​ W M T
U A P I L