mau buat bupot pph 21 tapi tidak tahu identitas yang dipotong krn sudah lama, pajak sudah disetorkan tp blm pernah buat bupotnya dan melaporkan di spt
petunjuk pengisian bupot pph 21 diatur di lampiran per-14/2013, kalau butuh penegasan lebih lanjut sarankan konsultasi dengan kpp saja
CLAUDYA ROULI GULTOM