paket meeting di hotel objek pph 4 ayat (2) sewa bangunan tidak?
kalau penghasilan tsb masuk ranah jasa penginapan dan akomodasi (jasa pelayanan hotel/perhotelan) maka masuk ke penghasilan hotelnya objek pajak daerah dan bukan dari objek pph pasal 4 ayat (2) sewa
CLAUDYA ROULI GULTOM