maksud dari PP 23/ 2018 pasal 3 ayat (2) huruf b
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); misalkan beberapa orang pribadi sebagai dokter membentuk cv atau firma
FRISKA SALSABILA