Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penandatanganan spt pph pasal 21 cabang boleh gak oleh wakil direktur pusat ? karena di akta tidak ada kepala cabang


Jawaban

penandatangan harus pengurus. pengertian pengurusnya kembalikan ke penjelasan Pasal 32 UU KUP. kalo selain itu harus pake surat kuasa

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N L F U
Q D T P C