Apakah wajib PKP bagi penyerahan untuk angkutan tertentu?
Dari pihak yang menyerahkan BKP/JKP, tidak ada kewajiban harus PKP atau tidak karena PMK 41/2018 mengatur aspek untuk pihak yang akan melaksanakan impor/penyerahan sebagai pembeli
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI