Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

royalti yang dibayarkan ke SPLN Malaysia dan punya DGT


Jawaban

Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ D​ X L F
K L F O P