Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila disini PT A bukan end user yg tidak melakukan provide/maker atas lisensi software tsb, tp lisensi tsb a/n end user selaku customer PT A, apakah masih dikenakan objek pph 23 royalti? Krn PT A sendiri membeli software&lisensi tsb dr distributor/agen software. Jika seperti ini bukankah lebih tepat jika PT A dipotong PPh23 atas jasa o/ customer selaku end user atas software tsb? Sesuai info sblmnya, lisensi ini bukan milik PT A, melainkan milik customer PT A selaku end user yg membeli & memakai software tsb. PT A hanya sbg perantara. mengacu pada twit berikut: https://twitter.com/nissaaaaar/status/1580740793106825216 bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

s 654 2017

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G N J᠎ V
N S O Z X