Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo WP ada kelebihan bayar ke penjual, lalu dia anggap sebagai deposit kalo sewaktu waktu mau beli barang lagi ke penjual. Bisa dianggap sudah terutang PPN?


Jawaban

Tergantung apakah atas pembayaran depositnya itu ada dokumen yang menyertakan yang berkaitan dengan jual-beli barangnya, kalo gak ada maka bisa dianggap hanya penyerahan uang non BKP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A A Y N
H G Q Y E