Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP mau pilih kompen atau restitusi kan status SPT nya harus LB dulu biar muncul pilihannya. Kalau kasus WP ini semisal dia pembetulan tidak mengubah nilai PPN baik itu Pajak Keluaran atau Masukan maka status SPT Pembetulannya akan nihil harusnya. Sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-29/2015 juga ada mekanisme pembetulan terkait perubahan tersebut tetapi secara aplikasi tidak dapat mengikuti petunjuk tersebut. Untuk teknis di aplikasinya bisa ke KPP


Jawaban

Kalau WP mau pilih kompen atau restitusi kan status SPT nya harus LB dulu biar muncul pilihannya. Kalau kasus WP ini semisal dia pembetulan tidak mengubah nilai PPN baik itu Pajak Keluaran atau Masukan maka status SPT Pembetulannya akan nihil harusnya. Sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-29/2015 juga ada mekanisme pembetulan terkait perubahan tersebut tetapi secara aplikasi tidak dapat mengikuti petunjuk tersebut. Untuk teknis di aplikasinya bisa ke KPP

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E​ H F᠎ C