Min, mau tanya. Kalau ada perempuan statusnya di kartu keluarga (KK) cerai dan ada anak 2. Apakah untuk status PTKPnya akan jadi TK/2 atau tetap harus ada pernyataan dari pejabat setempat untuk status tersebut. Terima kasih https://twitter.com/UngguLestari/status/1581940684356956163
jika sudah bercerai maka PTKP nya menjadi TK/jumlah tanggungan. tidak ada perlu pernyataan dari pejabat ssetempat ya. dan perlu dingatkan bahwa Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA