Faktur pajak maret baru diterima oktober, sehingga belum dikreditkan oleh pembelinya, di oktober terbit fp pengganti, dikreditkannya kapan jadinya?
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Jadi bisa dikreditkan di maret, april, mei, atau juni tetap memperhatikan ketentuan lain di SE-02/2020
ANNAS KURNIA RAMADHAN