Dibawah ini kondisi yang ini saya tanyakan: Apakah ada pemotongan PPh 23 atas pembelian program dengan kriteria dibawah ini, jika ada berapa tarifnya? 1. Pembelian program saja 2. Pembelian license saja 3. Pembelian program termasuk license 4. Pembelian program & license dengan tagihan terpisah
pertama konfirmasi terlebih dahulu ya mbak, apakah program yang wp maksud adalah software. apabila iya: - utk pertanyaan 1 konfirmasi sambil jawab lagi, apakah di sini maksudnya beli putus seperti pembelian barang pada umumnya sehingga tidak masuk pengertian royalti? bila iya maka tidak terutang pemotongan PPh Pasal 23 royalti (definisi royalti ada di penjelasan uu pph sttd hpp, di resume royalti jg ada), objek pph 23 lain bisa lihat di pasal 23 uu pph sttd hpp - utk pertanyaan 2 sepanjang memenuhi klasul di pasal 23 ayat (1) dan memenuhi definisi royalti maka terutang pemotongan pph pasal 23 royalti 15% - utk pertanyaan 3-4 bisa sampaikan ketentuan-ketentuan di S-654/2017 (untuk di bagian dasar hukum bisa cantumkan pasal 23 uu pph sttd hpp aja jgn s nya) terutama yg bagian angka 3 pertama (di s tsb di tkb ada dua bagian angka 3) dan angka 4, di situ ada disebut soal tarif jg kalo masuk yg ranah pph 23 maka 15%. di pertanyaan 4 kan wp ada bilang tagihan, kalo maksudnya itu invoice, kita ga mengatur khusus, balik lagi ke ketentuan di S-654 nya apabila program yg wp maksud bukan software minta wp untuk sampaikan kembali detail yg dimaksud melalui email berikutnya
CLAUDYA ROULI GULTOM