mas/mba terkait dengan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang pribadi ke CV tidak menjdai objek PPh atas bunga kan ya?
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Tetapi ini kan penerima pinjaman bukan pemotong yaa maka tidak ada pemotongan PPh 23. Tapi atas bunga pinjaman yang diterima oleh CV sepanjang tidak dikecualikan di Pasal 4 ayat 3 maka tetap objek pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI