PT A dan PT B membentuk KSO, lalu PT A punya tanah memberikan tanah yg akan didirikan apartemen untuk dijual oleh KSO tersebut, atas penyerahan tanah tersebut apakah terutang PPN?
normatif ya, di pengertian yang tidak termasuk penyerahan bkp salah satunya untuk setoran modal, itu untuk setoran modal apa bukan
RIGAR TABAH PRIMADANA