wp melakukan kesalahan pembayaran pph pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kesalahan kesalahan saat menginput djp online dan sudah terproses bayar ke penerimaan negara. apakah bisa pengembalian?
WP ingin atas SSP yang salah itu di ajukan pengembalian, dan setor lagi jumlah yang bener apakah bisa.. Bisa,, silakan saja
DEDY FERY VERDIAN