wp bank diindonesia menerima bungta obligasi dari LN perlakuan pajaknya ? siapa yang motong ?
pp 91/2021 pasal 3 ayat 2 Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima dan/atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
RIZKIANTO