wp mengikutkan hartanya di PPS, kan dilaporkan di spt tahunan nantinya, kalau hartanya bertambah nilainya, apakah harus membuat harta baru atau gimana ?
hartanya masih sama atau tidak berubah, dilaporkan di spt tahunan atas harta tersebut saja. jika nilainya berubah bisa di berikan di keterangan nilai pps nya berapa
RIZKIANTO