Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp mengikutkan hartanya di PPS, kan dilaporkan di spt tahunan nantinya, kalau hartanya bertambah nilainya, apakah harus membuat harta baru atau gimana ?


Jawaban

hartanya masih sama atau tidak berubah, dilaporkan di spt tahunan atas harta tersebut saja. jika nilainya berubah bisa di berikan di keterangan nilai pps nya berapa

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H Z R R
T W S I​ A