Pengkreditan PM atas PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP setelah lewat jangka waktu tertentu, setelah lewat waktu gimana perlakuannya?
Di pasal 60 ayat (6), bisa dicabut PKP nya secara jabatan. Atas yang sudah dikreditkan, apabila belum direstitusi maka tidak boleh dikompensasikan ke masa pajak setelah lewat waktu
AHMAD ALI MURTADHO