Kalo telat lapor unifikasi kenanya satu kali aja kan ya yg 100 ribu pasal 7 UU KUP gak semua jenis masanya?
SPT PPh Unifikasi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar : • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh
RIGAR TABAH PRIMADANA