skpkb bisa diangsur ? yang menentukan jumlah besarnya angsurannya itu siapa ?
PMK-18/2021 dan pmk 242/2014, disruat permohonannya ada mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. tapi yang menyetujui tetap pihak KPP
RIZKIANTO