Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo PPN dipungut sama wapu, PM atas perolehan barangnya tetep bisa dikreditkan?


Jawaban

iya, selama gak masuk pasal 9 ayat 8 UU PPN. jadi kalo penyerahannya cuma sama wapiu tadi, kemungkinan besar akan LB SPT nya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T᠎ V᠎ S Q
W M D X X