kalau JHT 2% dan JP 1% yang seharusnya menjadi tanggungan pegawai tapi di tanggung sepenuhnya oleh perusahaan, itu untuk perlakuan diperhitungan PPh 21 nya gimana ya? Sekalian sama referensi aturannya ya
Dijawab sambil ditegaskan kembali aja. Apakah yg dimaksud WP ini iuran Jaminan Hari Tua dan Iuran Pensiun? Jika iya, maka atas iuran tersebut tidak menambah penghasilan bruto karyawan dalam menghitung PPh 21 berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016
MUHAMAD ROIHAN