twitter: Selamat siang, untuk penerbitan faktur pajak menggunakan dokumen BC 4.0 yang terbit apakah boleh dipakai salah satu saja? Vendor terbitkan dokumen BC harian, sedangkan faktur per kontrak. Atau harus mengikuti dokumen BC yang terbit harian?
dok BC ini maksudnya SPPB? nilai yang tercantum di SPPB dan FP masing“ nilainya berapa? boleh digali dulu nilainya berapa. seharusnya nilai pada SPPB tidak kurang dari nilai FP.
FADHIL DWI YULIAN