pembelian batu solit tambang dari badan yang punya IUP
normatif bahwa termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
ELFAN FAUZI AKBAR