bolehkah atas pemanfaatan BKPTB dari LN, tidak di bayar PPNnya, dan hanya memungut ketika menyerahkan BKPTB tersebut kepada PKP lain di ddalam daerah pabean?
tidak bisa, 2 transaksi tersebut adalah 2 transaksi yang berbeda, dan keduanya merupakan objek PPN
RIZKI SAFARI